AUDIENSI CALON REKTOR UNBAJA BERSAMA CIVITAS AKADEMIKA

Universitas Banten Jaya (UNBAJA) mengadakan audiensi Calon Rektor periode 2021-2025 bertempat di Auditorium Teras Room Meeting Kampus 1 UNBAJA Kamis, 07 Oktober 2021.

Dalam tahap pelaksanaan proses rekrutmen Calon Rektor 2021-2025,  pendaftaran telah dibuka sejak 19 Juli 2021 – 24 September 2021 dengan menyertakan curiculum vitae, visi misi pengembangan UNBAJA dari tiap masing-masing kandidat. Dan telah diumumkan pada seleksi administrasi pada 29 September 2021 dengan sosialisasi kandidat ke Civitas Akademika UNBAJA. Sehingga terpilihlah kelima nama calon terkuat yang akan maju dalam pemilihan Rektor UNBAJA  2021-2025.

Berikut nama-nama kelima Calon Rektor  terpilih :

1.  Dr. Sudaryono, S.P., S.Pd., M.Pd.

2.  Dr. Moh. Ali Fadillah, DEA.

3.  Dr. Rustam Effendi, S.Kom., M.Kom.

4.  Dr. Eng. Agung Sudrajat, S.T., M.Eng.

5.  Prof. Dr. Mohammad Syadeli Hanafi, M.Pd.

Audiensi dimoderatori oleh Alamsyah Basri, S.T., M.H untuk memandu jalannya acara. Audiensi ini digelar dalam rangka mengenal lebih dekat profil dan program kerja kandidat Calon Rektor UNBAJA 2021-2025. Calon Rektor UNBAJA diwajibkan mengikuti tahap audiensi dan diskusi dengan Civitas Akademika UNBAJA yang terdiri dari seluruh dosen, karyawan dan perwakilan mahasiswa (organisasi kemahasiswaan). Dengan maksud guna memberikan pendapat dan juga aspirasi melalui forum terbuka bagi Calon Rektor UNBAJA. Setiap kandidat memaparkan perkenalan diri, portofolio, prestasi dan gagasan pengembangan UNBAJA. Masing-masing kandidat diberikan waktu selama 5 menit untuk pemaparan materi tersebut. Diskusi berlangsung selama tiga jam, Civitas Akademika UNBAJA aktif memberikan pertanyaan untuk para kandidat dan sesi tanya jawab berjalan dengan lancar.

Seluruh Civitas Akademika memberikan konstribusi/penilaian untuk menjadi bahan pertimbangan senat (panitia pemilihan rektor) untuk disampaikan kepada pihak Yayasan Banten Jaya Berkarakter.

Tahap berikutnya yang akan dilaksanakan sampai ketahap akhir yaitu panitia pemilihan Rektor UNBAJA bersama Yayasan Banten Jaya dan keputusan akhir penetapan Rektor terpilih adalah kewenangan Yayasan Banten Jaya yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Related posts