KKM-Tematik Unbaja Dorong hadirnya PPID Desa

Serang, (21/8) Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandiriannya. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya. Berlakunya UU Desa membuat posisi desa bergeser dari sekadar wilayah administrasi di bawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Konsekuensi logis dari lahirnya UU tentang Desa, maka Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Mengacu kepada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 1 butir 3 menyatakan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dengan demikian Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik di lingkungan pemerintahan Desa kepada masyarakat. Untuk itulah KKM-Tematik Universitas Banten Jaya melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk mendorong keterbukaan Informasi publik di tiga kecamatan di Kabupaten Serang, Yaitu kecamatan Mancak, Anyer dan Cinangka untuk melaksanakan pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tingkat Desa.

Sosialisasi keterbukaan Informasi publik ini dilaksanakan serentak di dua kecamatan pada lokasi KKM-tematik Unbaja dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten yaitu, H. Maskur, MH di Kecamatan Anyer dan Hilman, M.Si di Kecamatan Mancak.

Sosialisasi dihadiri oleh peserta KKM-Unbaja aparatur Kecamatan dan Desa di Kecamatan Mancak dan Anyer. M. Arsad sebagai perwakilan dari kecamatan Mancak menyatakan, “merasa bersemangat dan senang dikarenakan banyak mahasiswa yang melaksanakan kegiatan KKM kecamatan Mancak, dan mengharapkan pada mahasiswa untuk dapat membantu peningkatan penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan Mancak”, ujarnya.

Sementara Komisioner KI Banten Hilman, memberikan paparan tentang Standar Layanan Informasi Desa dan manfaat Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Desa. Keterbukaan informasi bukan hal yang harus ditakuti, karena dengan keterbukaan informasi akan mendorong pelaksanaan pemerintahan desa yang baik diantaranya: 1) Dibukanya akses masyarakat terhadap informasi publik, akan mendorong peran serta atau partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di desa; 2) Keterbukaan informasi pemerintahan desa akan menghilangkan, kecurigaan, atau rumor negatif masyarakat terhadap pelaksana pemerintahan desa; 3) Melindungi hak atas informasi bagi masyarakat dengan cara yang benar (sesuai dengan aturan hukum yang berlaku); 4) Mencegah korupsi dan penyalahgunaan informasi. 5) Membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa. Adanya keterbukaan dan akses informasi publik juga akan meningkatkan hubungan yang lebih baik antara Pemerintah Desa dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan (masyarakat) kepada Pemerintah Desa.

Sosialisasi ini dipandu oleh Tauny Akbari salah satu Dosen Pembimbing Lapangan KKM-Unbaja dan selaku moderator. (TAM)

Related posts