UNBAJA (20/3) Bertempat di auditorium UNBAJA kampus 1, Biro Hukum Setda Provinsi Banten melaksanakan Pembinaan Hak Asasi Manusia bagi Mahasiswa Universitas Banten Jaya, Rabu, 20 Maret 2019 yang diikuti oleh mahasiswa prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dekan Fakultas Teknik UNBAJA yang mewakili Rektor UNBAJA dalam sambutannya mengatakan, ungkapan terima kasih kepada pemerintah provinsi Banten khususnya Biro Setda Pemerintah Provinsi Banten yang telah memberi kepercayaan kepada UNBAJA sebagai lokasi untuk melaksanakan program pembinaan Hak Asasi Manusia bagi mahasiswa dan masyarakat di Kota Serang.
“saya berharap, mahasiswa UNBAJA dapat berinteraksi dengan seluruh narasumber, untuk dapat menggali segala hal yang menyangkut dengan kebijakan hukum pemerintah daerah, sehingga mahasiswa dapat menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan masyarakat di provinsi Banten”, ujar Febri
Sementara itu acara dibuka oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Rahmadi, dalam sambutannya sekaligus menyampaikan materi bahwa kegiatan ini merupakan program Pemerintah Daerah provinsi Banten dalam memberikan pemahaman HAM bagi masyarakat dan mahasiswa.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat, dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang; demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, ujar Rahmadi
Lebih lanjut dikatakan Rahmadi, mahasiswa merupakan aktor penting dalam pembangunan baik aspek sosial, ekonomi dan politik. Peran mahasiswa yang menonjol adalah mereka sebagai kelompok penekan yang perannya harus diperhitungkan. Karena mahasiswa memiliki kepekaan yang tinggi pada persoalan-persoalan sosial yang ada di sekelilingnya. Kesadaran politik dan eksistensi mahasiswa terlihat dalam berbagai kegiatan partisipasi politik. Karenanya mahasiswa merupakan kaum intelektual untuk dapat menjaga nilai-nilai demokrasi.
Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan salah satu ciri negara yang menjunjung demokrasi dan juga menghormati setiap kelompok masyarakat. Kemajuan teknologi informasi telah menjadikan batas negara nyaris tidak ada, sehingga pelanggaran HAM dapat terjadi dimana saja.
Salah satu dampak buruk dari pelanggaran HAM adalah adanya Perdagangan manusia terutama terhadap anak dan perempuan untuk itulah untuk menimbulkan rasa aman bagi masyarakat perlu peran negara supaya tidak terjadi human traficking, pungkas Rahmadi.
Faktor-faktor terjadinya human traficking diantaranya kemiskinan, kondisi alam, perang dan lain-lain. Sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat dan mahasiswa dalam upaya mencegah human traficking adalah pertama, Peran perempuan dan keluarga. Kedua, peran anak dalam keluarga, ketiga menekan angka perkawinan dini serta keempat menghindari jeratan utang. Karena keempat hal tersebut acap kali menjadi masalah utam terjadi human traficking dan terjadinya berbagai pelanggaran HAM.
Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber lain, yaitu Pensra, S.E., S.H., M.Si Kepala Bidang HAM pada KANWIL Hukum dan HAM provinsi Banten, Mustaqfirin koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Banten serta Dr Danial Amir SH. MH. Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA. (dini/TAM)