Jakarta, 6 November 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11), menghadirkan sejumlah tokoh akademik dan praktisi hukum.
Rektor Universitas Banten Jaya, Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., hadir mewakili kalangan akademisi daerah. Undangan serupa juga disampaikan kepada Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, serta Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah. Surat resmi undangan bernomor BI/16268/PW.01/11/2025 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. T.H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Dadang Herli Saputra memberikan pandangan akademik terkait tiga isu strategis dalam revisi KUHAP:
- Penguatan diferensiasi fungsi antara penyidik dan penuntut umum, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan profesionalitas penegakan hukum.
- Penegasan prosedur penangkapan dan penahanan tanpa izin, agar keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan hak asasi tersangka lebih terjamin.
- Klarifikasi batas antara penyelidikan dan penyidikan, termasuk penentuan ukuran normatif dan alat bukti permulaan yang jelas sebagai dasar peningkatan status perkara.
Dr. Dadang menekankan pentingnya ketiga isu tersebut untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang adil, transparan, dan efektif, serta menyoroti perlunya pendekatan akademik yang komprehensif agar KUHAP yang diperbarui tidak hanya memperkuat struktur hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif dan kepentingan masyarakat.
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini diisi dengan paparan, tanggapan, dan rekomendasi dari para undangan. Hasil RDPU diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama Komisi III DPR RI sebelum RUU KUHAP dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.