FASILITASI BIDANG HUKUM WARGA KARANGSETRA KEC. KORONCING – PENDEGLANG OLEH KKM MAHAISWA UNBAJA KELOMPOK 23

Karang Setra merupakan salah satu desa di kecamatan Koroncong kabupaten Pandenglang yang digunakan sebagai tempat KKM oleh Universitas Banten Jaya. Sebagai ketua atau leader pelaksanaan adalah Muhammad Rifki dengan label kelompok 23, dan dibawah bimbingan Dosen pembing Lapangan (DPL) Sutanto, S.Kom, M.Kom. Pada hari ketiga pelaksanaan KKM yaitu tanggal 3 Agustus 2022 Kelompok 23 telah memfasilitasi Sosialisasi Bidang hukum dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Pandeglang, dan Unit reskrim polres Pandeglang. Peserta dari Desa karangsetra yang merupakan obyek dari sosilaisasi adalah warga yang terdiri dari RW, RT dan juga masyarakat desa karang setra.

Tujuan kegiatan yang diharapkkan dari kegiatan sosialisasi bidang hukum adalah  meningkatkan kesadaran masyarakat desa karangsetra terhadap hukum yang ada di desa yang disampaikan  oleh bapak Mahdar selaku Kepala Desa. Selanjutnya narasumber dari kejaksaan negeri kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Pandeglang, dan Unit reskrim polres Pandeglang Yaitu bapak Taufik, bapak Asep dan bapak Wahyu menyampaikan materi tentang restorative justice.

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Adapun syarat terjadi nya restorative justice adalah pelaku Baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang dialami korban dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah, berat masa hukuman dibawah 5 tahun dan yang paling penting korban harus memaafkan pelaku tindak pidana tersebut.

Pada saat pelaksanaan sosialisasi, mahasiswa KKM UNBAJA kelompok 23 berusaha mengakomodir segala pertanyaan dari warga untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh yang berkompeten yaitu dari bapak Taufik, bapak Asep dan bapak Wahyu. Hasil yang diharapkan dari salah satu kegiatan yang merupakan salah satu rentetan program kerja KKM kelompok 23 UNBAJA adalah meningkatnya kesadaran masyarakat desa Karangsetra terhadap hukum yang berlaku di tingkat desa dan kembali membudayakan hukum masyarakat dengan bermusyawarah dan menghasilkan mufakat.

Related posts