Serang (4/9). Universitas Banten Jaya menggelar Rapat Dosen Awal Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019. Rapat yangd ihadiri seluruh dosen Tetap Unbaja diawali dengan paparan Beban Kerja Dosen oleh Wakil Rektor Unbaja Sutanto, M.Kom. dalam paparannya, Sutanto menjelaskan bahwa pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan (1) Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.; (2 )Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya; (3) Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.
Rapat Dosen Unbaja di Kampus II Boru, Curug Kota Serang
Lebih lanjut Sutanto mengatakan bahwa kewajiban dosen adalah melaksanakan berbagi aktivitas Tri Dharma Peerguruan tinggi laiinya, yaitu Melaksanakan Pengajaran (Sesuai dengan levelnya); Membina Kegiatan mahasiswa di Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; Mengembangkan bahan Ajar; Menyampaikan Presentasi Ilmiah; Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional; Menghasilkan karya ilmiah dalam bentuk lain; Membuat Rancangan dan karya teknologi/karya seni monumental / seni pertunjukan; Melaksanakan Pengabdian Masyarakat; dan Melaksanakan Tugas penunjang;
Sementara itu, rektor Unbaja, Sudaryono, SP., S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa seiring dengan perubahan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) maka tidak ada perbedaan dalam perlakuan kewajiban Dosen dan Perguruan Tinggi baik Negeri maupun swasta. Maka dengan demikian perlu adanya kesiapan dari seluruh Dosen Tetap yang tergabung di Universitas Unbaja untuk menyikapi berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI).
Untuk itulah Unbaja mewajibkan kepada setiap dosen untuk menandat angani Pakta Integritas yang diantaranya memunculkan klausul membuat karya ilmiah dua kali dalam setahun. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Fakta Integritas seluruh Dosen Unbaja baik Dosen Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta dosen-dosen yang akan Program studi baru yaitu Program studi Kewirausahaan dan Matematika. (TAM)