DOSEN UNBAJA MENGIKUTI PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI ASESOR KOMPETENSI BNSP (RCC)

Serang, 17 November 2025. Dalam meningkatkan kompetensi di Instansi, maka BNSP bekerja sama dengan LSP K3 Konstruksi mengadakan pelatihan peningkatan kompetensi dengan menghadirkan Asesor BNSP yang diselenggarakan di Hotel Candi Indah Semarang pada Tanggal 14 – 15 November 2025. Acara ini dibuka ole Ketua LSP K3 Konstruksi Bp. Tugimin, yang diwakili oleh wakilnya Bp. Endang. Acara ini juga dihadiri oleh dua Master Asesor BNSP yaitu Bu Tuti dan Bu Salimah yang memberikan pelatihan peningkatan kompetensi BNSP. Dua pemateri dari BNSP mengisi materi Sistem Sertifikasi Nasional yang menjelaskan bagaimana Sistem yang bersertifikasi nasional sangat penting diadakan dalam meingkatkan mutu pendidikan di Tingkat Nasional, merencanakan aktivasi dan proses Asessmen, yang dilanjutkan melaksanakan Asesmen, memberikan kontribusi dan validasi Asesmen, yang dilanjutkan dengan pengisian Permohonan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi. Hari ke dua dilanjutkan dengan materi Pra Asesmen, Pelaksanaan Asesmen (RCC) yang diikuti oleh seluruh peserta Asesor dari LSP K3 Konstruksi dari berbagai skema, diantaranya adalah skema Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda K3 Konstruksi, Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Supervisor K3 Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi, Ahli Muda Bidang Keahlian SDA, Ahli Utama Teknik Jalan, Ahli Madya Teknik Jalan, Ahli Muda Teknik Jalan, Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Manajer lpangan Pekerjaan Gedung dan masih banyak lagi dari berbagai skema, yang dihadiri oleh 23 peserta. Salah satu peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah Dosen dari Teknik Sipil yaitu Euis Amilia yang sudah menjadi Asesor BNSP dari mulai Tahun 2022. Acara ini merupakan perpanjngan Sertifikat BNSP, dimana masa berlaku Sertifikat BNSP 3 Tahun. Menurut Euis Amilia, acara ini sangat penting dalam upaya peningkatan pelatihan kompetensi ber BNSP. BNSP merupakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah lembaga indepen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas menetapkan standar serta menetapkan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menjamin mutu kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor profesi melalui proses sertifikasi. (E.A).

Related posts