BAPENDA PROVINSI BANTEN GELAR DISEMINASI PAJAK DAERAH DI UNBAJA

Serang, (6/11) Diseminasi Pajak Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan tema bayar pajak, bebas bergerak bertempat di auditorium UNBAJA Kampus 1 menghadirkan tiga orang narasumber yaitu H. Abadi Wuryanto Kabid Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Provinsi Banten, Romy Agus Widjaja Kasubag Sumbangan Wajib, Hukum dan Humas serta Kompol Warsono Ditlantas Polda Banten.

Acara yang dibuka oleh rektor UNBAJA Dr. Sudaryono mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi pajak daerah ini agar dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk dapat memahami pentingnya tertib pajak. Terutama pajak kendaraan bermotor. Mengingat berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah salah satunya bersumber dari pajak daerah.
Lebih lanjut Sudaryono mengatakan, bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pemasukan atau pendapatan daerah. Dimana dengan adanya pajak tersebut dapat difungsikan sebagai sumber pembiayaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat setiap daerah memiliki potensi-potensi pemasukan yang dapat dioptimalkan keberadaannya, maka perlu dilakukan adanya perluasan objek pajak daerah. Berawal dari kepentingan tersebut, terbentuklah pembagian bidang perpajakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Adanya pemberlakuan hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan wewenang pemerintahan daerah yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Pembicara pertama H. Abadi Wuryanto menguraikan tentang 5 (lima) kewenangan pajak untuk pemerintah provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Abadi menjelaskan bahwa sumber pendapatan terbesar pemerintah berasal dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut Abadi mengatakan bahwa Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana, sementara pajak air permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor digunakan untuk dana kelestarian lingkungan sementara pajak rokok digunakan untuk urusan kesehatan.

Sementara Kompol Warsono, SIK, SH, MH menjelaskan “regident ranmol” adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoprasian ranmor, fungsi control, ferensik kepolisian dan pelayanan kepada Masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti dan identifikasi ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Tertib administrasi dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum “, Ujarnya.

Dan narasumber ketiga Romi Agus Wijaya Kasubag SW, selaku ke tiga Narasumber memberikan paparan mengenai “membayar pajak sudah termasuk delam Jasa Raharja, sehingga jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang bias mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja”, Ujar Romi.
Jasa Raharja juga menyediakan Hak santunan dengan ketentuan yang sudah berlaku, sehingga segeralah untuk hubungi kantor Jasa Raharja terdekat jika anda atau keluarga anda mengalami kecelakaan lalulintas.
Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa UNBAJA ini berlangsung menarik karena mahasiswa juga diberikan kesempatan berdialog yang juga mendapatkan berbagai hadiah menarik yang disediakan oleh Jasa Raharja, Bapenda provinsi Banten dan Polda Banten.(din/TAM)

Related posts