UNBAJA (16/4) Bertempat di Laboratorium gambar teknik Universitas Banten Jaya Kampus 1, Rektor Universitas Banten Jaya mengesahkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu, pada Selasa, 16/04/2019.
Sudaryono mengatakan bahwa dengan dengan disahkannya Standar Operating Procedure (SOP) yang baru maka sivitas akademika UNBAJA harus dapat menjaga komitmen, konsisten dan konsekuensi dalam melaksanakan tri darma Perguruan Tinggi. Sesuai dengan visi UNBAJA menjadi Universitas yang bermutu maka SPMI merupakan salah satu tools untuk mencapai visi tersebut. Namun SPMI yang sudah diatur oleh peraturan dan perundang-udangan juga harus memiliki produk turunan dalam upaya percepatan pencaaian visi dan misi UNBAJA pada 2021.
Sementara itu Kepala Penjaminan mutu Anton menyampaikan bahwa kewajiban dari perguruan tinggi untuk melaksanakan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan saat ini dokumen yang disahkan terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu 24 standar pendidikan tinggi, Standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta standar untuk perpustakaan.
24 standar merupakan edisi revisi yang pernah dibuat sebelumnya pada tahun 2017 dan semoga standar ini dapat dijadikan pedoman dan diaplikasikan pada setiap gerak dan pengelolaan perguruan tinggi di Universitas Banten Jaya, ucap anton.
Pada kegiatan pengesahan ini dihadiri oleh seluruh dekan dan pimpinan unit kerja di Universitas Banten Jaya (yahya/TAM)