BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL MENGADAKAN RAPAT KERJA DAERAH UPZ BAZNAS PROVINSI BANTEN DI HOTEL ASTON SERANG

Serang,  Selasa 22-10-2024. Dosen Unbaja mengikuti Rapat Kerja Daerah UPZ Banten yang di selenggarakan di  Aston Serang Hotel dan Convention Center, Jln. Syehkh Muhammad Nawawi Al=Bantani No.29 Rt. Km.04 Cilaku Kecamatan Serang, Kota Serang Banten, dibuka oleh Ketua Baznas Provinsi Banten Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya M.L.M., L.L, dimana dalam acara tersebut merupakan rapat kerja daerah dalam strategi pengumpulan ZIS berbasis unit pengumpulan zakat (UPZ) Baznas Provinsi Banten oleh Direktur Pengumpulan Badan Baznas RI, oleh Bp. Faisal Qasim, Lc, CFRM. Dan juga tentang plauroom system dimana ada pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5%. Acara ini di hadiri oleh berbagai Instansi, Dinas, Sekolah-sekolah swasta dan Negeri dan niersitas yang berada di Provinsi Banten.

Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Provinsi Banten lahir berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten tanggal 17 Oktober 2000. Dalam rangka merealisasikan motto Provinsi Banten “Iman dan Taqwa” serta untuk melaksanakan Undang-undang di atas, Provinsi Banten telah dibentuk Badan Amil Zakat Daerah Provinsi Banten dengan surat keputusan Gubernur Banten No. 451/Kep.184-Huk/2002 tanggal 3 Desember 2002. Pengurus BAZDA Provinsi Banten terdiri dari para ’alim ulama dan profesional. Kepala Kantor Kementerian Agama H. Muhammad Isnaini, S.Ag, M.Pd terus gencar mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk dengan segera mengeluarkan Zakat Infak dan Shadaqoh (ZIS) melalui lembaga-lembaga resmi yang telah dibentuk seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Himbauan ini penting karena merupakan kewajiban bagi orang-orang yang mampu (Muzakki) untuk mengeluarkannya terutama mengeluarkan Zakat Fitrah sebagai pembersih jiwa dan harta kita. Didalam harta orang-orang yang mampu terdapat hak-haknya yang 8 asnab yakni mereka yang berhak menerima zakat (Mustahik). Delapan asnab tersebut diantaranya adalah : Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), sabilillaah, dan ibnu sabil (Surah At-Taubah: 60).   Sosialisasi tentang kewajiban mengeluarkan zakat tersebut dilakukan melalui media cetak (kaltimpost), media elektronik (RRI Sendawar), dan melalui ceramah/tausiyah ramadhan di masjid, langgar, musholla termasuk juga melalui kegiatan pesantren ramadhan yang dilaksanakan oleh madrasah dan sekolah, jelas Muhammad Isnaini. Dalam acara ini juga dipaparkan UPZ yang meraih UPZ terbaik dalam penyaluran zakat, infak dan shadaqoh, dan UPZ terbaik dalam menggunakan system playrool ke Baznaz Provinsi Banten, dan UPZ terbaik dalam system digital market melalui Baznas Provinsi Banten, hal ini memberikan contoh untuk UPZ-UPZ yang lain untuk selalu memberikan zakat, infak dan shadaqohnya ke Baznas Provinsi Banten, salah dosen Uniersitas Banten Jaya yang mewakilia dari UPZ Unbaja Euis Amilia, hador dalam acara tersebut Hal ini memberikan pengalaman dan Ilmu Pengetahuan dalam berzakat, Infak dan shadaqoh ke Baznas Provinsi Banten. (E.A).

Block Title

Foto nersama dengan Ketua Baznas Provinsi Banten

Short Description

Related posts