Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 19 November 2025, menghadirkan Rektor Universitas Banten Jaya sekaligus Akademisi dan Ahli Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., sebagai Ahli Pidana dalam persidangan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon Dju Seng. Kehadiran Dadang di ruang sidang dilakukan berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang menugaskan beliau untuk memberikan pendapat akademik sebagai ahli hukum acara pidana. Keterangan ahli tersebut merupakan bagian penting dalam pemeriksaan praperadilan…
Read More